Kota Bogor – Unit Quick Respon Tim Hukum Bogor Beres meminta Bawaslu Kota Bogor turun tangan atas temuan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 3 Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin di sejumlah titik.
Koordinator Unit Quick Respon sekaligus tim hukum Paslon nomor 3, Desta lesmana, menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk dari kampanye hitam, tidak mencerminkan keberadaban bangsa.
“Tindakan tersebut jelas merupakan kejahatan demokrasi dan tidak mencerminkan kepribadian bangsa yang beradab,” kata Desta kepada pada media Minggu, 27 Oktober 2024.
Menurut Desta, berdasarkan kajian tim, pihaknya menduga peristiwa ini potensi mengarah pada black campaign atau kampanye hitam yang terstruktur, sistematis dan masif.
Atas hal itu, pihaknya mendesak agar Bawaslu Kota Bogor sebagai garda terdepan demokrasi elektoral untuk menunjukan taringnya dan menuntaskan persoalan tersebut.
“Bawaslu adalah garda terdepan demokrasi elektoral. Tegaknya keadilan dan kualitas Pemilu ataupun Pemilihan tergantung kerja-kerja Bawaslu,” kata Desta.
Karenanya, dia mengingatkan agar jangan sampai ada pembiaran atas perbuatan tersebut, karena hal bisa berpotensi memicu kegaduhan pada Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kota Bogor.
“Untuk itu kami meminta segera mungkin Bawaslu mengungkap dan menindak dan menangkap aktor atau dalang di balik peristiwa ini,” pinta Desta.
(Red)
Beranda
Bogor Raya
Fenomena Kampanye Hitam! Unit Quick Respon Paslon Nomor 3 Minta Bawaslu Bertindak Tegas
Fenomena Kampanye Hitam! Unit Quick Respon Paslon Nomor 3 Minta Bawaslu Bertindak Tegas


Rekomendasi untuk kamu

Kabupaten Bogor — Firma hukum Kasihhati Law Firm resmi melayangkan Somasi Kedua kepada sebuah perusahaan…

Cibinong, Kab.Bogor- Sutisna (54) yang saat ini berprofesi sebagai petugas parkir warga Jalan Raya Cikaret…

Bogor – Umi Riska dari Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) mengucapkan banyak terima kasih kepada…

Bogor – Ketua Homestay Tourism Showcase (HOTAS) 2025, Datu Ali Sahirman, mengadakan acara apresiasi Diner…