Aktivis : Penjarakan Para Oknum Yang Terlibat Dalam Penjualan Buku LKS Di SDN 2 Pasir Erih

BOGOR | Bogorkami.id – Oknum penjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 2 Pasir erih harus segera ditindak dan bila perlu dipenjarakan.” Itulah ujaran yang terlontar dari aktivis bogor raya Ahmad Rohani, mengomentari dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah tersebut SDN 2 Pasir Erih.

Dengan berdalih tidak dipaksakan, mencari keuntungan dengan menjual buku LKS untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Padahal pemerintah sudah membuat aturan agar tidak membebankan murid membayar pungutan apapun, termasuk LKS tegasnya kepada kabarpubliknews.com, Senin (05/08/2024).

Rohan mendesak agar oknum kolusi di SDN 3 Pasirerih Kabupaten bogor dipidanakan karena sudah melanggar hukum.

Sebenarnya buku LKS tidak boleh diperjual-belikan, walau tidak ada paksaan, Karena sudah ada di anggaran BOS, apabila dilakukan oleh oknum guru, kepala sekolah atau dari oknum Disdik, maka perbuatan ini dianggap suatu kolusi dan termasuk tindakan pidana.

Oknum tersebut harus segera ditindak, bila perlu dipenjarakan, untuk kepentingan putra-putri penerus bangsa, tegas Rohan.

Lanjut Rohan, hal ini terjadi karena lemahnya kontrol dari Dinas Pendidikan terhadap sekolah yang memungut uang LKS.

Kalau memang Disdik mengetahui hal ini, berarti bukan kelalaian tapi ada unsur kesengajaan.

Makanya sudah selayaknya harus ditumpas habis oknum tersebut, karena perbuatan ini merupakan tindak pidana yang merusak negara kita. Kadisdik harus bertanggung jawab, tegas Rohan.

Sementara itu, ketika KM hendak meminta tanggapan Kepala SDN 02 Pasir erih,, dirinya selalu tidak ada di tempat.

Menurut UUD kemendikbud tentang Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), dan pakaian seragam pada satuan pendidikan. Sekolah yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana.

Dengan ini kami akan melanjutkan melaporkan tentang hal ini ke Kemendikbud dan pihak hukum Kepolisian pusat jakarta.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *