Polsek Benai Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Gunung Kesiangan

KUANSING – Polisi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Ronge, Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Selasa (30/7/2024) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Benai, Iptu Candra Widodo SH mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial D (53), disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bersama tersang, tim berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik bening kecil berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram, 1 buah alat jarum, 1 buah pipet, 1 unit HP Xiaomi, 2 buah mancis, tissue dan 1 buah kotak rokokVivo,” ungkap Kapolsek.

Pada hari Sabtu 27 Juli 2024, Kapolsek Benai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dusun Ronge, Desa Gunung Kesiangan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Benai memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Yance Arma SH untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, Kanit Reskrim beserta tim berhasil mengamankan D (53) di rumahnya dan satu orang berhasil melarikan diri melalui pintu belakang,” terang Iptu Candra.

Pelaku menyebut bahwa temannya yang melarikan diri berinisial H (DPO) warga Jaya Kopah dan mengakui bahwa dirinya bersama H (DPO) telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Narkotika jenis sabu diperoleh dengan cara membeli dari inisial Y (DPO) seharga Rp500 ribu di lapangan bola Desa Gunung Kesiangan,”ujar Kapolsek.

Hasil tes urine tersangka D dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamina.

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Benai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas Iptu Candra.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *