PASURUAN – Rabu (03/07/2024) Rutan Kelas IIB Bangil bersama Pengadilan Negeri Bangil menyelenggarakan sosialisasi penggunaan aplikasi E-Berpadu bagi pengunjung di ruang kunjungan Rutan Bangil. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pengurusan surat izin besuk bagi tahanan yang masih berstatus tahanan dari Pengadilan Negeri Bangil dan dititipkan di Rutan Bangil.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, memberikan arahan terkait inovasi ini. “Penerapan aplikasi E-Berpadu merupakan langkah maju dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan izin besuk tahanan. Dengan aplikasi ini, kita dapat memberikan kemudahan akses bagi keluarga dan kerabat tahanan serta memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” kata Heni Yuwono.
Ia menambahkan, “Saya mengapresiasi upaya Rutan Bangil dan Pengadilan Negeri Bangil dalam mengimplementasikan teknologi untuk pelayanan publik. Diharapkan, inovasi ini dapat terus dikembangkan dan menjadi contoh bagi institusi lain dalam memberikan layanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.”
(Red)
Beranda
Berita Daerah
Inovasi Izin Besuk, Rutan Bangil Beserta Pengadilan Negeri Bangil Sosialisasikan Aplikasi E-Berpadu Kepada Pengunjung
Inovasi Izin Besuk, Rutan Bangil Beserta Pengadilan Negeri Bangil Sosialisasikan Aplikasi E-Berpadu Kepada Pengunjung

Baca Juga

Rekomendasi untuk kamu

SIAK – Setelah berlangsung selama tiga hari penuh semangat dan dedikasi, Jambore Karhutla 2025 resmi…

SIAK – Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan menjadi pembicara di Jambore Karhutla 2025 di Taman Hutan…

KAMPAR – Upaya pencarian Suwarni (61), warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang yang tenggelam di Sungai…