PASURUAN – Rabu (03/07/2024) Rutan Kelas IIB Bangil bersama Pengadilan Negeri Bangil menyelenggarakan sosialisasi penggunaan aplikasi E-Berpadu bagi pengunjung di ruang kunjungan Rutan Bangil. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pengurusan surat izin besuk bagi tahanan yang masih berstatus tahanan dari Pengadilan Negeri Bangil dan dititipkan di Rutan Bangil.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, memberikan arahan terkait inovasi ini. “Penerapan aplikasi E-Berpadu merupakan langkah maju dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan izin besuk tahanan. Dengan aplikasi ini, kita dapat memberikan kemudahan akses bagi keluarga dan kerabat tahanan serta memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” kata Heni Yuwono.
Ia menambahkan, “Saya mengapresiasi upaya Rutan Bangil dan Pengadilan Negeri Bangil dalam mengimplementasikan teknologi untuk pelayanan publik. Diharapkan, inovasi ini dapat terus dikembangkan dan menjadi contoh bagi institusi lain dalam memberikan layanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.”
(Red)
Beranda
Berita Daerah
Inovasi Izin Besuk, Rutan Bangil Beserta Pengadilan Negeri Bangil Sosialisasikan Aplikasi E-Berpadu Kepada Pengunjung
Inovasi Izin Besuk, Rutan Bangil Beserta Pengadilan Negeri Bangil Sosialisasikan Aplikasi E-Berpadu Kepada Pengunjung
Baca Juga

Rekomendasi untuk kamu

KUANSING – Polsek Kuantan Tengah melaksanakan patroli dan penindakan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sentajo…

KAMPAR – Dua diduga pengedar narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Kampar dalam Operasi Antik LK-2026 di Jalan…

PEKANBARU – Penasihat hukum Gubernur Riau, Akhirza SH MH menegaskan, di Pengadilan Tipikor hingga kini…

SERGAI — Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan…

KUANSING – Polsek Pangean kembali melaksanakan penertiban PETI di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Senin…








