JAKARTA – Polsek Koja bersama Unit Resmob dan Jatanras Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap RWE (30), pelaku pembacokan terhadap 4 orang warga Koja menggunakan sebilah parang panjang di Rawa Badak Utara, Koja pada Minggu (9/6/24) pagi.
Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni mengatakan, kurang dari 12 jam RWE (30) saat anggota sedang melaksanakan patroli skala besar, di minggu (9/6) malam.
Karena emosi tak terbendung, tersangka (RWE) melukai 4 warga yakni M.S.S (24), I (52), A.M (17) dan I.A (33)
“4 orang korban mengalami luka yang cukup serius dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” tukasnya.
Roni menuturkan, RWE merupakan seorang residivis yang dihukum dengan kasus serupa dan ia juga merupakan seorang DPO Polres Metro Bekasi.
“Tersangka (RWE) DPO nya Polres Metro Bekasi selama 1 tahun atas kasus pembunuhan terhadap Satpam di Cikarang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya RWE (30) dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan UU Darurat pasal 2 ayat (1) UU Dar No. 12 Tahun 1951.
“Terancam hukuman penjara maksimal 13 tahun,” pungkasnya.
(Red)
Polsek Koja Amankan Pelaku Pembacokan 4 Warga di Koja
Baca Juga

Rekomendasi untuk kamu

KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan empat orang pelaku narkoba di dua TKP (Tempat…

SERGAI – Personel Polsek Perbaungan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi…

KUANSING – Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi memimpin langsung jumpa pers pengungkapan kasus Pertambangan Emas…

DUMAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia secara…

KAMPAR – Polsek Tambang berhasil mengamankan dua warga Desa Parit Baru karena diduga mengedarkan narkoba dan…








