PEKANBARU – Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK MM didampingi Panit Reskrim gelar konferensi pers tentang ditangkapnya pelaku pengancaman di loket PT Sari Kencana Pekanbaru Jalan HR Subrantas, Jumat (08/03/2024).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pengancaman di PT Sari Kencana Pekanbaru yang sempat viral, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/204/III/2024/Polsek Tampan, tanggal 05 Maret 2024.
“Berkat kerjasama yang baik, tim berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan rekaman vidio,” kata Kapolsek.
Kompol Asep menyebutkan, pelaku berinisial DA alias D (44) warga Jalan Kamboja Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.
“Pada hari Senin 04 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku datang ke loket PT Sari Kencana memintak sejumlah uang Rp 50 ribu. Kebetulan pelapor ada di sana dan tidak mau mengasih uang dengan alasan sering kali memintak uang secara paksa di loket ini,” terang Kompol Asep.
Dijelaskan Kapolsek, kemudian terjadi ribut mulut antara pelapor dan tersangka. Kemudian tersangka mengejar pelapor pakai alat kayu (balok) yang ada di sekitar tempat kejadian.
“Kemudian pelaku pergi dan datang kembali dengan membawa parang (senjata tajam) sambil mengayunkan parang tersebut kepada pelapor,” jelas Kapolsek.
Kompol Asep mengungkapkan, pelapor mengambil kayu (balok), keduanya saling mengayunkan senjata masing-masing dan pelaku pergi begitu saja meninggalkan tempat kejadian.
“Pasal yang kita terapkan terhadap tersangka, Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun,” tegas Kompol Asep.
(red)