SIAK – Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI pimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi yang beraksi di Jalan Jalur Dua Siak-Bungaraya Kampung Langkai Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Jum,at (27/10/ 23).
Kapolres Siak mengungkapkan, adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu S (58) warga Tenayan raya Kota Pekanbaru , AES ( 21 ) Warga duri Kebupaten Bengkalis dan SH (41) warga Duri Kabupaten Bengkalis.
Dalam konferensi pers hari ini (10/12/23) di halaman Polsek Sabak Auh, AKBP Asep menerangkan kronologis penangkapan, mulai adanya laporan pencurian terhadap hewan ternak sapi tersebut, kemudian Iptu Tony memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad untuk segera menuju TKP melakukan olah TKP dan introgasi awal saksi saksi serta melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian terhadap hewan ternak berupa sapi tersebut.
“Pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, tim mendapat informasi tentang akan adanya transaksi jual beli hewan ternak berupa sapi di salah satu kandang sapi milik warga yang berada di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Diduga hewan ternak berupa sapi tersebut merupakan hasil dari kejahatan. Untuk memestikan kebenaran informasi tersebut saya mengirim unit opsnal untuk menuju tempat dimaksud,” ungkap AKBP Asep.
Lanjut mantan Kasubdid Jatanras Polda Riau itu menjelaskan, dari hasil pengecekan informasi tentang jual beli sapi yang diduga sapi milik korban tersebut ternyata benar adanya. Kemudian tim opsnal mengamankan S terduga pembeli atau penadah sapi hasil curian tersebut.
“Dari introgasi awal S mengaku membeli dari tersangka AES. Dari keterangan S kita langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan AES dan mengamankannya di Duri Kebupaten bengkalis,” jelas Kapolres.
Dari pengembangan AES, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sapi dengan R (DPO) dan juga bersama SH yang tinggal tidak jauh dari kediaman AES.
“Tim juga langsung bergerak mengamankan pelaku SH dan langsung membawa ke Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar AKBP Asep.
Dari keterangan pelaku sudah beraksi di 16 TKP berbeda di beberapa kabupaten sebagai berikut
• Belilas Kabupaten Inhu (2 TKP)
• Rambah Hilir (1) Tandun (3 TKP) Kabupaten Rohul total (4 TKP)
• Malibur Kabupaten Bengkalis (2 TKP)
• Sorek (3 TKP) Kabupaten Pelalawan
• Baserah Kabupaten Kuantan Singingi (1 TKP)
• Langkai Kabupaten Siak (1 TKP)
• Sosa (1 TKP) Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumut
• Batu Langkah Kecil (1) Muara Jambai (1 TKP) gagal mobil dibakar warga Kabupaten Kampar total (2 TKP)
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” tegas AKBP Asep.
Dikesempatan lain, Pak Noto salah seorang tokoh dari Kecamatan Sabak Auh yang beberapa hari lalu mengeluhkan tentang marak nya pencurian ternak mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Siak
“Kami mewakili warga Kecamatan Sabak Auh sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada bapak Kapolres yang mana baru beberapa hari pada saat Jumat Curhat kemarin kami mengeluhkan banyaknya pencurian hewan ternak. Sekarang sudah dijawab dengan pengungkapan kasus ini. Tetap semangat, kami mendukung penuh Polres Siak dalam menciptakan Kamtibmas di Kabupaten Siak,” tuturnya.
(red)