Polsek Senapelan Meringkus 3 Pelaku Curanmo, 1 Diantaranya Wanita

PEKANBARU – Polisi meringkus 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua lokasi di daerah Tenayan Raya. Satu dari ketiga pelaku ini berperan sebagai penadah.

Ketiga pelaku berinisial berinisial JS (19), SL (23) seorang wanita dan FH (20) berperan sebagai penadah.

“Ketiga pelaku diringkus di tiga lokasi berbeda,” kata Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang melalui Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, Kamis (07/12).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan satu pelaku berinisial JS di Jalan Perdagangan Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. Setelah dilakukan pengembangan, 2 pelaku lainnya diringkus.

“JS dan SL berhasil menggondol 2 unit sepeda motor milik korban di Jalan Bakti dan Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya. Kemudian hasil kejahatan mereka jual kepada FH,” ungkap AKP Halim.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (19/11/2023) malam lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban mendengar suara sepeda motor Honda Vario bernopol BM 6365 NS miliknya hidup. Setelah dicek keluar ternyata sepeda motor tersebut sudah dibawa kabur orang tak dikenal.

“Korban pun berusaha mengejar pelaku namun tidak membuahkan hasil, akibatnya korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkannya ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti,” ujar Kanit Reskrim.

Usai menerima laporan korban, lanjut Kanit, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JS .

“Saat diintrogasi pelaku JS mengakui semua perbuatannya, selain itu tersangka juga mengaku juga pernah mencuri sepeda motor Honda Beat di Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya pada 20 November 2023 lalu bersama SL,” jelas AKP Halim.

Dari keterangan pelaku JS, tim mengamankan tersangka SL saat berada di Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan.

“Dihadapan petugas kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kunci T yang dibuat oleh tersangka FH,” kata AKP Halim.

Dari informasi tersebut, tim melakukan pengembangan kerumah tersangka FH yg berada di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan raya dan berhasil mengamankan FH serta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban yang sudah dalam keadaan trondol.

“Saat diinterogasi FH mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari tersangka JS dan SL seharga Rp 500 ribu. FH juga mengaku kunci T yang digunakan kedua tersangka berasal dari dirinya dan meminta kepada JS dan SL mencarikan sepeda motor untuk dirinya,” ungkap AKP Halim.

Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka penadah akan dijerat dengan pasal 480 sementara pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas  Kanit.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *