Diduga Hasil Illegal Logging, Polisi Amankan 1158 Kayu Olahan

KAMPAR – Berkat laporan masyarakat, polisi berhasil mengamankan 1158 kayu pecahan dan olahan diduga hasil dari kayu ilegalloging, Senin (19/11/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Temuan pecahan yang terdiri dari papan 226 keping dan bloti 932 keping yang tidak ditemukan siapa pemiliknya. Kayu ini ditemukan di Desa Sungai Sarik tepatnya di Dusun II RT 01 RW 01 Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Ramadhani menyampaikan, bahwa awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait diduga adanya aktivitas ilegal logging diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri.

“Senin (20/11/2023) sekira pukul 08.00 WIB, saya memerintahkan Kanit Reskrim AKP Supriadi dan panit samapta Ipda Nurman Effendi bersama anggota melakukan pengecekan dan pencarian terhadap informasi tersebut,” kata Kapolsek.

Kompol Ramadhani menyebutkan, anggota menemukan tumpukan kayu pecahan/olahan senso berbagai jenis dan ukuran diduga hasil ilegal logging.

“Dari hasil interogasi masyarakat disana, kayu tersebut dilansir dengan menggunakan sepeda motor . Diperkirakan tumpukan kayu pecahan/olahan senso berbagai jenis dan ukuran tersebut berjumlah 1158 keping,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolsek, tim kemudian melakukan penyitaan terhadap barang temuan kayu pecahan/olahan berbagai jenis dan ukuran itu dan dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri.

“Untuk pelaku masih dalam penyelidikan kita,” tutup Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *