Ungkap Kasus Sabu, Polres Rohil Amankan 3 Pelaku

ROHIL – Baru menjabat, Kasat Narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa SH MH berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat kotor 56 gram di Bagan Sinembah dan mengamankan 3 tersangka, Selasa (14/11).

KP alias K (28) warga Karang Sari, Labuhan Batu Selatan Sumut, LG alias G (55) warga KM 10 Bagan Batu dan SY alias Y (48) warga KM 10 Bagan Batu tak berkutik saat diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Satresnarkoba.

“Awalnya tim melakukan penangkapan terhadap IR alias R di Simpang Riset, Bagan Batu. Dalam penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket sabu. Pelaku mengakui mendapatkan sabu dari KP alias K di KM 10 Bagan Batu,” kata Iptu Yulanda, Kamis (16/11).

Iptu Yulanda menyebutkan, selanjutnya tim mendatangi dan melakukan penggerebekan ke rumah Amid yang diduga kuat merupakan tempat keberadaan KP alias K. tadi. Didalam kamar rumah, tim melakukan penangkapan terhadap KP alias K. Saat dilakukanlah penggeledahan badan, di sudut lantai kamar dekat kepala KP alias K ditemukan alat hisap sabu, kaca pirex dan juga 1 buah jarum terbuat dari pipet.

“Kemudian tim menemukan 1(satu) unit hp Samsung, 1 bungkus plastik warna Hitam yang di dalamnya terdapat 10 paket sabu, 1 unit timbangan digital, bungkusan plastik kilp baru dan 1 buah sendok atau sekop sabu.,” ungkapnya.

Dijelaskan Iptu Yulanda, kemudian tim mengiterogasi KP alias K dan mengakui perbuatannya serta kaitan dengan tindak pidana narkotika yang terjadi. Selain itu dalam rumah tersebut turut diamankan LG alias G dan SY alias Y.

“Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir dan setelah dilakukan tes urine ketiganya positif Methaphetamin dan Amphetamin. Setelah itu ketiganya dituntut dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 atyat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Yulanda.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *