SIAK – Hendak pergi belajar kelompok, Upik (nama samaran,red) yang masih berstatus siswi SMA diperkosa di sebuah wisma, Perawang, Kabupaten Siak.
Pelaku berinisial RS (19), kini mendekam dalam Rutan Polsek Tualang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang.
“Pidana persetubuhan di bawah umur dialami Upik terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Indah Kasih Perawang. Tepatnya di Wisma Jaya,” ujar Kapolsek, Selasa (14/11).
Kronologisnya, orangtua dari korban menjelaskan, kejadian pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 12.13 WIB. Korban pergi dari rumah untuk belajar kelompok bersama teman-temannya. Saat itu pelapor bersama isterinya sedang berada di tempat pesta.
Sekira pukul 18.00 WIB pelapor pulang, akan tetapi korban tidak berada di rumah. Kemudian pelapor bersama saksi mencari keberadaan anaknya. Hingga pasutri tersebut menemukan korban di rumah kontrakan tersangka Jalan Hang Jebat Gang Melati Kelurahan Perawang.
Kaget setengah mati melihat anaknya berduaan malam hari dengan tersangka, pasutri itu langsung menghujani Upik dengan berbagai pertanyaan. Ternyata, korban yang masih berstatus siswi SMA diperkosa tersangka RS. Lantas, pasutri tersebut membawa keduanya ke Mapolsek Tualang.
“Korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan dengan tersangka pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Wisma Jaya Jalan Indah Kasih Kelurahan Perawang,” ungkap Kapolsek.
Tersangka terancam Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.
“Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda,” pungkasnya.
(red/dtk24)