Modus Sambung Kredit Mobil, Pria di Sungai Kubu Tipu Korban Ratusan Juta

ROHIL – Diduga tipu korbannya dengan modus sambung kredit mobil, ES alias Dedi (21) warga Sungai Kubu dilaporkan ke SPKT Polres Rohil, Jum’at (10/11).

Pelaku dilaporkan Muhammad Ranto (47) alamat Jalan Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil karena merasa dirugikan ratusan juta rupiah. Korban tidak terima pelaku membawa mobil miliknya pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu dan tidak kunjung dikembalikan.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, membenarkan telah terimanya laporan polisi dan pengungkapan dugaan tindak pidana penggelapan.

“Kronologisnya pada Jumat 06 Oktober 2023 lalu, sekira pukul 10.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa saksi Budi Hermanto (22) dan Nurmala (20). Pelaku mengatakan kepada korban, ada kawan yang mau menyambungkan kredit mobil korban. Korban menjawab, kita harus melalui leasing dulu, kemudian pelaku bertanya berapa DP mobilnya dan korban menjawab Rp 19 juta,” kata Iptu Yulanda.

Iptu Yulanda menjelaskan, kemudian pelaku menitipkan uang jaminan Rp 9 juta dan mengatakan nanti pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 kita jumpa di leasing Bagan Batu.

“Setelah uang diberikan kepada korban, pelaku meminta agar mobilnya bisa dibawa kerumahnya di Kubu. Pelaku membawa mobil korban dan sampai saat ini mobil tidak dikembalikan,” jelas Iptu Yulanda.

Diterangkan Iptu Yulanda, atas kejadian ini, korban merasa tertipu dan dirugikan sebesar Rp 136.800.000.- dan melaporkan kejadiannya ke Polres Rohil.

“Adapun mobil tersebut adalah Daihatsu Grand Max Pickup, Grandmax PS 1,5 PU No Rangka : MHKP3CA1JJK175402 No Rangka 3SZDGR0927 No Pol: BM 8794 FC Nomor BPKB : NO N07723224 warna Putih BPKB atas nama saudara Kasino,” terang Iptu Yulanda.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *