MEDAN – Satu dari dua pelaku yang membakar tubuh Deni Pratama hingga kritis berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Pelaku SS alias L terpaksa dilumpuhkan polisi dengan menembak kedua kakinya kerena diduga melakukan perlawanan saat ditangkap di Jalan Pipit XI Kel Kenangan Baru Kec Percut Sei Tuan, Selasa (7/11/2023).
Sementara satu pelaku lainnya, EN warga Pipit XI, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan masih dalam pengejaran (DPO).
Pembakaran yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban, Deni Pratama dengan modus menuduh korban mencuri handphone di Jalan Pipit XI Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara Rabu (25/10/2023) lalu.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP M Agustiawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Japri Simamora SH mengatakan, ada pun pelaku yang membakar korban berjumlah dua orang bernama SS warga Pipit XI Kenangan Baru, Percut Sei Tuan dan EN warga Pipit XI Kenangan Baru, Percut Sei Tuan (DPO).
“Pelaku ini berjumlah dua orang, yakni SS alias L yang sudah kita amankan dan E masih dalam pengejaran. Korban dan pelaku ini juga saling kenal yang tidak lain kerabat,” ucapnya.
Ia pun mengungkapkan main hakim sendiri, membakar korban ini berawal ketika pelaku EN cekcok dengan korban yang dipaksa untuk mengakui telah mencuri handphone.
“Motif pembakaran terhadap korban ini berawal ketika pelaku EN cekcok mulut yang saat itu korban dipaksa untuk mengakui telah mengambil handphone,” bebernya.
Mengambil tindakan main hakim sendiri, pelaku SS ini justru memerintahkan pelaku E untuk membeli sebotol bahan bakar bensin dan kemudian menyiramnya ke tubuh korban.
“Setelah cek-cok, pelaku S kemudian menyuruh pelaku E untuk membeli bensin, kemudian langsung disiram di sekujur tubuh korban dan dibakar,” ungkapnya.
Korban kemudian mengalami luka bakar di sekujur tubuh dengan kondisi luka 90% dan dalam beberapa hari nyawa korban tidak dapat diselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia.
“Saat penangkapan, pelaku S berupaya melawan petugas dan mengancam nyawa petugas hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kakinya,” sambungnya.
Kini, pelaku lain bernama EN sedang dalam pengejaran pihak kepolisian dan terhadap pelaku S dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(red)