INHU – Komitmen pemberantasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus ditunjukkan Polres Indragiri Hulu (Inhu). Satreskrim Polres Inhu kini mengusut dua kasus pembakaran lahan di Kecamatan Peranap dan Kecamatan Seberida dengan total luas terbakar sekitar dua hektare.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH., SIK., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH menegaskan bahwa penegakan hukum ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla. Masyarakat juga kami imbau agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar,” ujar Misran.
Kelalaian di Peranap, Kesengajaan di Seberida
Kasus pertama terjadi di Jalan Dusun V Citra, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Rabu (2/9/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Peranap dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardison Pakpahan, SH bersama lima personel turun ke lokasi setelah menerima informasi masyarakat.
Bersama Tim Damkar PT Citra dan warga, api yang membakar sekitar satu hektare lahan berhasil dipadamkan pukul 19.00 WIB. Polisi memasang police line dan mengamankan barang bukti berupa tiga potong ban dalam motor diduga sebagai penyulut api, sebilah parang dan sebatang kayu terbakar.
Seorang perempuan berinisial FKP (38), warga setempat diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran.
Kasus kedua terjadi di Jalan Simpang Korindo RT 007/RW 001, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Minggu (13/9/2026) pukul 13.30 WIB. Pelaku berinisial H (60) diduga sengaja membakar.
Modusnya, H membersihkan lahan sejak Juli 2026 dengan cara menebas semak, menumpuk menjadi tiga tumpukan lalu dikeringkan 1,5 bulan sebelum dibakar bertahap. Tumpukan pertama dan kedua dibakar Agustus dan 8 September 2026 masing-masing membakar 20×20 meter. Tumpukan ketiga dibakar 13 September 2026, namun angin kencang membuat api merembet hingga membakar sekitar satu hektare.
Barang bukti yang diamankan berupa satu pemantik api dan dua batang kayu terbakar.
Terancam Pidana Berlapis
Kasi Humas menjelaskan kedua perkara terus didalami penyidik. Para terduga terancam jeratan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jangan membakar lahan. Selain berpotensi menimbulkan karhutla, tindakan tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas ekonomi, serta dapat berhadapan dengan proses hukum,” tegas Misran.
Polres Inhu mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran lahan.
(red)












