Via Layanan 110, Polisi Kuansing Tertibkan Tambang Ilegal di Sungai Kuantan

KUANSING – Polres Kuantan Singingi menertibkan 4 rakit penambangan emas tanpa izin di Sungai Kuantan. Penindakan dilakukan setelah ada laporan masyarakat via Layanan 110.

Razia berlangsung di Desa Banjar Nan Tigo, Kecamatan Inuman pada Selasa, 15 September 2026 siang.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana mengatakan laporan masuk pukul 11.35 WIB. Tim yang dipimpin Iptu Haripin langsung bergerak ke lokasi.

Di lokasi, polisi menemukan 4 rakit jenis dompeng. Namun 2 rakit yang sedang beroperasi keburu kabur ke hulu sungai.

“Rakit yang ditemukan di lokasi kami rusak dan bakar agar tidak bisa dipakai lagi untuk PETI,” kata AKBP Hidayat, Selasa (15/9/2026).

Kapolres menyebut ini bentuk respons cepat polisi terhadap aduan masyarakat. Ia juga mengimbau warga berhenti menambang ilegal.

“PETI melanggar hukum dan merusak lingkungan. Kalau ada yang melihat, segera lapor ke polisi atau lewat 110,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *