Jual SIM Palsu Rp550 Ribu – Rp1,7 Juta, Sindikat di Siak-Pekanbaru Diringkus

SIAK – Satreskrim Polres Siak berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Delapan orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar sejak akhir Agustus 2026.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (15/9/2026).

“Sindikat ini telah mengedarkan 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Siak, dan sekitar 500 lembar tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Dr Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana.

Tawarkan Jasa Lewat WhatsApp dan Facebook

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus operandi para pelaku. Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui pesan WhatsApp, status WA dan Marketplace Facebook.

Tarif yang dipatok bervariasi. SIM A Rp750.000, SIM C Rp550.000, SIM B1 Rp1.200.000, SIM B1 Umum Rp1.500.000, dan SIM BII Umum Rp1.700.000.

Pelaku meminta calon pembeli mengirim foto dan KTP. Data tersebut kemudian diedit dan dibuatkan barcode palsu menggunakan aplikasi. Hasil cetak ditempel ke blangko SIM bekas yang datanya sudah dihapus.

8 Tersangka Miliki Peran Berbeda

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 8 orang tersangka. Masing-masing memiliki peran mulai dari pemasok blangko, editor, pencetak, pemasar hingga kurir.

Tersangka A alias DG berperan sebagai pemasok blangko yang mencurinya dari Gudang Arsip RSDC Rumbai. H alias U berperan sebagai perantara penjual blangko. HS dan MAP bertugas mencetak dan memasarkan via Facebook. Sementara SWL, RNF, AY, dan TR berperan sebagai pemasar dan kurir. Satu pelaku berinisial R masih dalam pengejaran.

Sita 48 Blangko dan Peralatan Cetak

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 48 lembar blangko SIM, puluhan SIM palsu, 1 unit komputer, printer, 8 unit HP, 1 mobil, 4 motor, dan uang tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *