Polsek Dumai Barat Sita OPPO Reno 12 di Gudang Besi Tua

DUMAI – Polsek Dumai Barat mengungkap dugaan tindak pidana penadahan. Seorang perempuan berinisial DF diamankan bersama satu unit handphone OPPO Reno 12 yang diduga hasil pencurian di wilayah Kecamatan Dumai Barat, Selasa (8/9/2026).

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/31/VII/2026 yang dibuat korban pada 24 Juli 2026.

“Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah Jalan Nelayan Darat, Kelurahan STDI pada Selasa, 14 Juli 2026 lalu sekira pukul 04.30 WIB,” kata Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofrizal, S.H, M.H, Rabu (09/09).

Saat terbangun, korban mendapati pintu kamar dan pintu belakang rumah terbuka. Setelah dicek, sejumlah barang hilang. Di antaranya 1 unit Samsung A20, 1 unit OPPO Reno 12, 1 unit iPhone 16 Pro 256 GB, serta tas kulit berisi dompet, KTP, SIM-C, kartu ATM dan uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp32,3 juta.

Dalam penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa salah satu HP korban yaitu OPPO Reno 12 telah dijual. Berdasarkan keterangan saksi, HP tersebut dijual kepada DF seharga Rp1,1 juta pada Rabu (15/7/2026) di gudang penampungan besi tua milik DF di Jalan Wahidin, RT 016, Kelurahan Purnama.

Berbekal info itu, Kanit Reskrim AKP Dedi Wahyudi SH bersama tim mendatangi lokasi. Benar saja, tim menemukan 1 unit OPPO Reno 12 dengan nomor IMEI yang sama dengan milik korban. HP tersebut masih berada dalam penguasaan DF.

Tersangka Diamankan dan Imbauan Polisi

DF bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya perkara penadahan lain yang dilakukan tersangka.

“Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 591 KUHP tentang penadahan,” AKP Dedi.

Polsek Dumai Barat mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menerima, maupun menguasai barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana.

“Pastikan dulu asal-usul barang sebelum bertransaksi. Jangan sampai kita justru ikut terseret masalah hukum,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *