Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Amankan iPhone 16 Pro Hasil Curian

DUMAI – Polsek Dumai Barat menangkap seorang pria berinisial AF alias AC yang diduga mencuri 3 unit handphone dan uang tunai di rumah warga Jalan Nelayan Darat No. 32, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat. Satu unit iPhone 16 Pro 256 GB berhasil diamankan dari tersangka, Rabu (2/9/2026).

Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat, AKP Dedi Wahyud mengatakan, pencurian terjadi pada Selasa, 14 juli 2026 sekira pukul 04.30 WIB. Korban FA baru menyadari rumahnya kemalingan saat bangun tidur dan mendapati pintu kamar serta pintu belakang terbuka.

“Dari hasil pemeriksaan, korban kehilangan 1 unit HP Samsung A20, 1 unit OPPO Reno 12, 1 unit iPhone 16 Pro 256 GB serta tas berisi dompet, KTP, SIM, ATM dan uang tunai Rp450 ribu. Total kerugian ditaksir Rp32,3 juta,” kata AKP Dedi.

Berbekal penyelidikan, tim mengantongi identitas AF alias AC yang merupakan residivis. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan iPhone 16 Pro di rumahnya di Kelurahan STDI.

“Barang bukti iPhone 16 Pro 256 GB sudah kami amankan. Kondisinya masih terkunci. Saat ini tersangka dan barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih kembangkan kemungkinan keterlibatan tersangka di kasus lain,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *