KAMPAR – Peringatan keras kini berdiri di tengah lahan bekas kebakaran. Forkopimda Kabupaten Kampar memasang plang larangan aktivitas di areal bekas Karhutla di Desa Rimbo Panjang, Rabu (2/9/2026) pagi.
Pemasangan dilakukan pukul 09.30 WIB di Jalan Keluarga, RT 002 RW 001, Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang di atas lahan seluas ±14 hektare dengan koordinat 0.425622, 101.321716.
Dihadiri Forkopimda dan Unsur Terkait
Kegiatan dipimpin Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar, Brigjen TNI Sudarma, S.Hp. Turut hadir Kalaksa BPBD Kampar Ir. Azwan, M.Si, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, Dandim 0313/KPR Letkol Czi Satryadi Prabowo dan Wakapolres Kompol Rizki Hidayat.
Hadir juga perwakilan DPRD Kampar, Danyon TP 898/PC, Ketua Kelompok Tim Penyuluh Seskoad Mayor Inf Hadarwoko, perwakilan siswa Seskoad, pejabat utama Polres Kampar, Danramil 07/Kampar, Kapolsek Tambang, serta perwakilan masyarakat. Total sekitar 30 orang menyaksikan pemasangan plang tersebut.
Ini Teguran Hukum Serius
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan, plang ini memiliki bobot hukum, bukan sekadar penanda batas.
“Pemasangan plang ini bukan sekadar tanda batas wilayah, melainkan teguran hukum yang sangat serius. Lahan seluas 14 hektare ini kini resmi berada dalam status penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah,” tegas Kapores.
Ia memperingatkan siapa pun yang mengerjakan, menduduki, atau merusak plang akan berhadapan dengan jerat hukum berat.
“Kami ingin masyarakat memahami dengan jelas bahwa ini untuk melindungi aset alam dan menegaskan kedaulatan hukum di Kabupaten Kampar,” tambahnya.
Ancam Denda Rp10 Miliar
Dalam plang tersebut dicantumkan sejumlah payung hukum dengan ancaman pidana berat:
- UU No. 41 Tahun 1999: maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar
- UU No. 32 Tahun 2009: maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
- UU No. 18 Tahun 2013: maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar
- KUHP: ancaman penjara seumur hidup jika mengakibatkan korban jiwa
Selain itu, perusakan plang diancam pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara sesuai Pasal 364 KUHP.
(red)












