Tersangka Persetubuhan Anak di Dumai Ditangkap, Barang Bukti Pakaian dan Visum Diamankan

DUMAI – Satreskrim Polres Dumai melalui Unit PPA mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Dumai.

Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Bintan, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Dumai pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 14.41 WIB oleh orang tua korban, NE.

Berdasarkan laporan yang diterima, orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya, HKA berada di sebuah wisma di Kota Dumai bersama seorang laki-laki.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian bersama pelapor kemudian melakukan penjemputan terhadap korban dan selanjutnya membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis sesuai prosedur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, korban menerangkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh S sehingga Unit PPA kemudian mengamankannya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar hasil visum, 1 (satu) pasang pakaian korban, dan 1 (satu) unit telepon seluler,” jelas Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo, Jumat (28/08).

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

“Perlindungan terhadap anak adalah prioritas. Kami pastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *