KAMPAR – Seorang wanita berinisial NA (32) tidak bisa berkutik saat diamankan oleh Polsek Tapung pada Minggu, 2 Agustus 2026 kemarin sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari Laura Maya Afrieni (36) warga Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung Sepeda motor korban, Honda Scoopy BM 2848 ZAE dilarikan oleh pelaku dengan modus pinjam pada Rabu 22 Juli 2026 lalu sekira pukul 17.15 WIB.
“Setelah menerima laporan dari korban langsung dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku yang saat itu di Desa Desa Makmur Sejahtera, Kecamatan Gunung Sahilan,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.
Awal kejadian ini pada Rabu, 22 Juli 2026 lalu, korban ditelpon oleh pelaku dan meminta tolong untuk diantarkan ke titik penjemputan travel yang berada di Jalan Garuda Sakti KM 4.
“Sesampainya ditempat travel tersebut, sudah tidak ada lagi tempat duduk penumpang atau travel tersebut sudah penuh,” ujar Kapolsek.
Kemudian pelaku dan korban langsung arah pulang. Di perjalanan meminta kepada korban untuk berhenti dengan niat membeli gorengan.
“Sesampainya di tempat jualan gorengan, pelaku meminjam motor untuk alasan membeli bakso yang tidak jauh dari sana,” terangnya.
Namun, pelaku tidak pernah kembali dan menghilang dan korban pun mengalami kerugian Rp 25 juta. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.
“Usia terima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya pelaku di Desa Makmur Sejahtera Kecamatan Gunung Sahilan,” terang Kompol Y E Bambang Dewanto.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Syahrial dan Panit Opsnal Aiptu Benny Reja tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung di bawa ke Polsek Tapung untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
(red)














