Mantan Pekerja Gudang Diduga Gelapkan 4 Barang Milik Pengusaha di Dumai

DUMAI – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pria bernama AS alias A (25). Terlapor yang sebelumnya pernah bekerja di gudang plastik bekas milik korban diduga mengambil sejumlah barang tanpa izin hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp8,3 juta.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Epino ke Polsek Dumai Barat pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/30/VII/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau.

Peristiwa dugaan penggelapan terjadi di gudang milik korban yang berada di Jalan Bukit Cahaya, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang-barang yang diduga diambil berupa satu unit mesin bor pada 6 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, satu unit radiator mobil pada 21 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, satu unit mesin mobil pada awal Oktober 2025, serta satu unit mesin las listrik pada 5 Desember 2025.

Barang-barang tersebut diduga diambil oleh terlapor ketika masih bekerja di gudang milik korban dan berada dalam penguasaannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8.300.000.

Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan terlapor.

Dalam proses pemeriksaan, A.S. alias A(25) mengakui telah mengambil sejumlah barang milik korban tanpa izin, di antaranya satu unit mesin bor, satu unit mesin las listrik, satu unit mesin mobil, dan satu unit radiator mobil.

Penyidik kemudian menemukan fakta bahwa satu unit mesin bor yang dilaporkan hilang pernah dijual melalui sebuah unggahan di media sosial Facebook menggunakan akun atas nama terlapor. Setelah dilakukan pengecekan, unggahan tersebut diketahui berkaitan dengan mesin bor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan tangkapan layar unggahan penjualan satu unit mesin bor pada akun Facebook atas nama Dullah Sihombing.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, status penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. A.S. alias A(25) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melakukan penangkapan, melengkapi penyitaan barang bukti, serta menuntaskan proses penyidikan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *