PELALAWAN – Polsek Kerumutan menemukan kayu diduga hasil illegal logging tak bertuan. Kayu dalam bentuk papan ditemukan di Dusun Kopau, Kelurahan Kerumutan pada Rabu, 22 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB.
“Ini kita lagi hitung jumlah kayu secara keseluruhan, tapi kalau dalam hitungan kasar itu ada sekitar 8 kubik dalam bentuk papan,” kata Kapolsek Kerumutan, Iptu Budi Santoso yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Dedi Martha Sukma SH.
Dikatakan Iptu Budi Santoso, belum ada satupun tersangka dalam kasus ini karena masih dalam proses penyelidikan. Penemuan dalam jumlah besar berawal dari adanya laporan masyarakat dan diduga kayu berasal dari SM Kerumutan
“Belum ada tersangkanya karena saat datang tidak ada satu orangpun di TKP, kita dapatkan informasi ada kayu dari masyarakat. Setelah kita amati ternyata benar ada kayu dalam jumlah besar,” sambungnya.
Disebutkan Iptu Budi Santoso, untuk sementara ini bisa dikatakan kayu tidak bertuan. Tapi pasti ada orang yang punya dan itu masih kita dalami.
“Kayu berbentuk papan ini dibawa sebagai barang bukti ke Polsek Kerumutan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap pemilik dan jaringan di balik kegiatan ilegal ini,” tegas Iptu Budi Santoso,
(red)














