KAMPAR – AL (44), warga Desa Kato Garo ditangkap Polsek Tapung Hilir saat ingin transaksi narkoba di kebun Sawit pada Selasa, 14 Juli 2026 kemarin, sekira pukul 18.30 WIB.
“Darinya berhasil diamankan barang bukti 13 paket sabu dengan berat bruto 3,51 gram,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, Kamis (16/07).
Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana.
“Pelaku merupakan pengedar yang sudah sangat meresahkan warga setempat,” ujar Kapolsek.
Penangkapan pelaku ini berawal saat mendapatkan laporan warga terkait peredaran narkoba di Desa Kota Garo.
Tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku AL yang sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu.
Penangkapan pelaku ini sedikit sulit karena sudah sering menjadi target dan sangat licin.
“Saat penangkapan pelaku AL ini sempat melarikan diri dan akhirnya tim berhasil mengamankannya,” jelas AKP Khairil.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat.
“Saat digeledah tim menemukan 13 paket sabu, dua bungkus plastik bening, kotak rokok Sampoerna, uang tunai Rp 570 ribu dan handphone,” ungkap Kapolsek.
Usai penggeledahan, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari SI di Desa Kita Garo.
“Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Khairil.
(red)














