SIAK – Polsek Minas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil Daihatsu Sigra yang terjadi di Simpang Empat By Pass PT PHR Minas, Kecamatan Minas. Setelah melakukan pengejaran lintas provinsi, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolsek Minas, Kompol Syahrizal, SH, MH, M.Si mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan penyelidikan secara intensif sejak laporan diterima.
“Begitu menerima laporan dari korban, Kanit Reskrim beserta tim melakukan penyelidikan secara maksimal. Berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi,serta informasi yang berkembang, tim melakukan pengejaran hingga ke beberapa provinsi sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan di Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir,” ungkap Kapolsek, Selasa (14/07).
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/29/VII/2026/SPKT/Polsek Minas/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 2 Juli 2026.
Korban, Ratna Yulia mengalami kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra 1.2 X MT nomor polisi BM 1684 SX dengan nilai kerugian sekitar Rp100 juta.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Minas-Perawang Kilometer 1, tepatnya di Simpang Empat By Pass PT PHR Minas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu pelapor yang berjualan es cendol memarkirkan mobilnya di dekat lokasi usaha. Kunci kendaraan diletakkan di etalase dagangan.
Sekitar pukul 13.30 WIB datang seorang pria membawa karung berisi berondolan beserta sejumlah peralatan seperti sok breaker, parang dan tang begol. Pria tersebut sempat berbincang dengan pelapor sambil menanyakan lokasi penjualan barang bekas.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, pelapor meninggalkan lokasi sejenak untuk membeli permen di warung yang berada di seberang jalan. Saat kembali, mobil miliknya telah raib bersama pria yang sebelumnya berada di lokasi.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai petunjuk,” ujar Kompol Syahrizal.
Dalam proses penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa kendaraan curian sempat melintas di wilayah Provinsi Jambi. Tim kemudian mendapatkan petunjuk melalui media sosial bahwa mobil berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tim pun bergerak menuju Palembang. Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui berpindah ke Provinsi Lampung. Pengejaran terus dilakukan hingga ke Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan sebelum akhirnya diketahui pelaku melarikan diri menuju Jambi dan kemudian kembali ke Provinsi Riau.
“Walaupun pelaku terus berpindah-pindah lokasi, tim kami tidak menyerah. Berkat koordinasi, informasi dari masyarakat serta kerja keras tim di lapangan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan berikut barang bukti kendaraan yang dicuri,” kata Kapolsek.
Pelaku berinisial RS (35), warga Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri mobil Daihatsu Sigra milik korban di Simpang By Pass Minas.
Selain mengamankan pelaku, tim turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, STNK, BPKB, dua buah kunci kendaraan serta satu unit telepon seluler.
Kompol Syahrizal menambahkan bahwa hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika jenis sabu (metamfetamin).
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Minas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polsek Minas.
(red)














