Kemendagri Dukung Sinkronisasi Tata Ruang Perbatasan RI-Malaysia di Segmen Sinapad-Sesai

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menghadiri Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data dan Identifikasi Kondisi Lapangan serta Demografi di Eks Outstanding Boundary Problems (OBP) Sinapad–Sesai yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Selasa (7/7).

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas hasil Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee (JIM) ke-45 Tahun 2025 yang telah menyepakati penetapan dan penegasan batas negara pada Segmen Sungai Sinapad–Sesai di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Penetapan batas tersebut menjadi landasan penting dalam penyempurnaan pengelolaan kawasan perbatasan, khususnya terkait penyesuaian penataan ruang dan perencanaan pembangunan daerah.

Pada forum tersebut, seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan sinkronisasi data spasial, identifikasi kondisi topografi, demografi, serta inventarisasi berbagai aspek yang terdampak sebagai dasar penyusunan langkah-langkah penyesuaian kebijakan pembangunan di kawasan perbatasan.

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menegaskan bahwa Kemendagri mendukung penuh upaya sinkronisasi lintas sektor agar hasil penegasan batas negara dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan dan tata ruang daerah secara terpadu.

“Perubahan batas negara harus diikuti dengan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan dan tata ruang daerah agar pembangunan kawasan perbatasan tetap terarah, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan,” ujar perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Kemendagri juga menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam memastikan keselarasan antara data batas negara, dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Tahun 2024–2044, kawasan Eks OBP Sinapad–Sesai telah diarahkan sebagai bagian dari pengembangan kawasan strategis perbatasan melalui penguatan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Tou-Lumbis, pengembangan transportasi, kawasan lindung, kawasan hutan produksi, serta kawasan pertanian. Oleh karena itu, hasil penegasan batas negara perlu diakomodasi agar implementasi pembangunan tetap sesuai dengan kondisi aktual wilayah.

Melalui koordinasi ini diharapkan dapat dihasilkan data yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penyesuaian kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, pelayanan pemerintahan, serta pengembangan ekonomi kawasan perbatasan secara berkelanjutan.

Kemendagri berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *