KAMPAR – PA (27) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir hanya bisa pasrah saat di tangkap Polsek Tapung Hilir pada Jum’at, 3 Juli 2026, sekira pukul 21.30 WIB.
Penangkapan pelaku ini saat berada di belakang rumahnya, sedang menelpon dan diduga ingin transaksi narkotika jenis sabu.
“Naas pelaku berhasil diamankan dan darinya berhasil di sita 7 paket sabu dengan berat 6,34 gram dan barang bukti lainnya,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.
Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana.
“Pelaku sebagai pengedar di wilayah Desa Kota Garo ini, sudah sangat meresahkan bagi masyarakat sekitar,” ujar Kapolsek.
Awal penangkapan pelaku ini saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu.
Kemudian Kanit Reskrim Tapung Hilir, Ipda Hazli Murham dan tim melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Tim langsung ke TKP dan berhasil tangkap pelaku yang sedang menelpon dibelakang rumahnya,” terang AKP Khairil.
Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, tim berhasil menemukan barang bukti seprti disebut diatas.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mendapat barang haram tersebut dari JE di Desa Kota Garo. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Tapung Hilir.
(red)














