KUANSING – Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun, Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir, Senin (25/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti alat hisap dan paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,10 gram.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi terkait dugaan peredaran gelap narkotika di Desa Banuaran.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di sekitar Desa Banuaran,” ujar Iptu Edi Winoto.
Sekira pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang berada di salah satu pondok kebun di Desa Banuaran. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu beserta seperangkat alat hisap.
Adapun identitas kedua tersangka yakni Berinisial M (39), warga Desa Pasar Baru Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir dan RS (36), warga Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir.
Dari tangan para tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi diduga sabu, alat hisap bong, pipet, kaca pirex, mancis, plastik klip kosong, bungkus rokok serta satu unit handphone Samsung Galaxy A31.
“Setelah diamankan di Polsek Kuantan Hilir, kami langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana terhadap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Iptu Edi Winoto.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir dan mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
(red)














