Tim Lebah Tualang Ungkap Kasus Narkotika, Sita 15,29 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

SIAK – Tim Lebah Polsek Tualang berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dengan total berat kotor mencapai 15,29 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Tim Lebah Tualang.

“Saat ini para tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tualang,” kata Kompol Teguh, Minggu (17/05).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Gajah Tunggal RT 004 RW 002, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang tepatnya di rumah yang ditempati salah seorang tersangka.

Kompol Teguh menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief dan Panit Opsnal Ipda Khairul segera melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman informasi, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Kompol Teguh.

Kompol Teguh menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari pendekatan humanis Polsek Tualang melalui kegiatan Suling (Subuh Keliling) yang rutin dilaksanakan di tengah masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tualang tidak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga menyerap berbagai informasi dan aspirasi masyarakat, termasuk terkait dugaan tindak pidana narkotika.

“Informasi awal ini juga menjadi bukti bahwa kegiatan Suling yang dilaksanakan Polsek Tualang berjalan efektif sebagai sarana menyerap informasi dari masyarakat. Melalui komunikasi langsung, masyarakat lebih terbuka menyampaikan informasi termasuk terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tambah Kompol Teguh.

Tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AAN (34), PDPD (19) dan MI (26). Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya diduga memiliki peran sebagai kurir narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,29 gram, terdiri dari 16 paket dari penguasaan pelaku AAN dan 2 paket dari penguasaan pelaku MI.

Selain itu, tim juga menyita 4 butir pil ekstasi, alat hisap sabu (bong), dua unit timbangan digital, plastik klip bening untuk pengemasan, mancis, dompet penyimpanan serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, ketiga pelaku diketahui positif menggunakan narkotika.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” tegas Kompol Teguh.

Kompol Teguh menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah menetapkan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MST yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu serta F yang diduga berperan sebagai kurir.

Kapolsek Tualang turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan bersedia memberikan informasi maupun menjadi saksi apabila diperlukan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *