Sita Barang Bukti Sabu, Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Warga Pantai Cermin

KAMPAR – HE (46), warga Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar. Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 26.18 Gram.

Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Chevron Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung saat ingin mengisi BBM pada Kamis, 9 April 2026 sekira pukul 22.45 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan bahwa pelaku terbukti membawa barang haram jenis sabu-sabu tersebut.

“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” kata Kasat Narkoba

Awal penangkapan pelaku ini saat kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir menjadi pengedar narkotika.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui ciri ciri pelaku. Pelaku sedang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung,” ujarnya.

Kemudian sekira pukul 22.45 Wib, tim melihat pelaku berhenti di tepi jalan Chevron 02 Dusun II, Kota Batak Kelurahan Pantai Cermin, Kecamatan Tapung saat ingin mengisi bahan bakar sepeda Motornya.

“Pelaku kita tangkap dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang digunakan. Dengan disaksikan ketua RT, ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dari dalam tas sandang warna hitam,” terang AKP Markus.

Saat  diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu miliknya yang diperoleh dari AL (dalam lidik) dengan sistim lempar.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna proses sidik,” tegas Kasat Narkoba.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *