SIAK – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Tualang. Seorang driver ojek online menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai aksi penusukan.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono menyampaikan bahwa korban bernama Ahmad Renaldi Febrian Pratama (23), mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku.
“Korban mengalami luka robek di bagian kening dan leher akibat diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku saat kejadian,” jelas Kompol Teguh, Kamis (02/04).
Kejadian bermula saat korban yang berprofesi Ojek Online hendak mengantar seorang saksi pulang. Di tengah perjalanan, korban berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil. Namun saat itu, seorang pelaku tiba-tiba datang dan langsung mengambil uang dari tas yang berada di sepeda motor.
Tidak hanya itu, pelaku juga langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban sempat melakukan perlawanan, namun situasi semakin memburuk ketika beberapa pelaku lainnya datang membantu.
“Salah satu pelaku lain turut menyerang korban hingga akhirnya korban terjatuh dan mengalami luka,” terang Kapolsek.
Setelah melumpuhkan korban, para pelaku mengambil satu unit handphone milik korban serta kunci sepeda motor kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5.062.000 serta luka fisik yang cukup serius,” ujar Kompol Teguh.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/11/II/2026/SPKT III/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief dan Panit Opsnal Ipda Khairul bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Dua orang pelaku berinisial IS (28) dan S (20) berhasil diamankan pada hari Selasa, 31 Maret 2026. Sementara dua pelaku lainnya berinisial FA dan Y masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King, satu unit handphone serta kotak handphone milik korban.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kompol Teguh.
(red)














