Satresnarkoba Polres Siak Tangkap Bandar Narkoba di Dayun, Puluhan Paket Sabu dan Ganja Diamankan

SIAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Dayun. Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu dan ganja dalam penggerebekan pada Kamis, 5 Mare 2026, sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka berinisial HE (39), warga Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun ditangkap di rumahnya di Kelompok 15 RT 08 RW 05 Kampung Sawit Permai.

Dari tangan tersangka, tim berhasil menyita 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram serta 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 50,2 gram. Selain itu, tim juga mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Kampung Sawit Permai.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka HE,” ucap AKP Benny dalam keterangannya, Sabtu (07/03).

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 20 paket sabu di saku celana serta 2 paket sabu dan 2 paket ganja di dalam kotak hitam. Tim juga menemukan 1 paket ganja yang dibungkus plastik hitam serta 1 paket ganja di atas meja dapur.

“Selain narkotika, tim turut mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, kotak paper, telepon genggam serta uang tunai,” terang AKP Benny.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan sebagai bandar yang menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Dayun.

“Pelaku mengakui sabu tersebut diperolehnya dari I (DPO), sedangkan ganja diperoleh dari R (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine yang merupakan kandungan dari narkotika jenis sabu.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujar AKBP Sepuh.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *