KAMPAR – Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,01 gram. Penangkapan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang kemudian direspon cepat oleh tim.
Kejadian bermula pada hari Kamis, (26/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, dimana tim mendapatkan informasi bahwa tersangka SR (47) sedang melakukan transaksi dan menjual narkotika sabu di rumahnya di Dusun IV, RT 036 RW 009, Desa Plamboyan, Kecamatan Tapung Hilir.
Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Hazli Murham dan tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka ketika berada di pondok belakang rumahnya. Penggeledahan yang disaksikan warga, tim menemukan barang bukti 11 bungkus paket kecil dan satu paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” terang AKP Khairil, Jumat (27/02).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari BK (DPO). Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu botol merk Tabita, korek api, tisu, botol plastik alat hisap serta handphone merk Oppo.
“Kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Tapung Hilir tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
(red)














