KAMPAR – Dua pelaku narkoba berinisial SA (18) dan AM (43) warga Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru ditangkap Polsek Tambang terkait peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pekanbaru-Bangkinang KM 16 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Minggu (22/2/2026) sekira pukul 00.05 Wib.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan 8 paket sabu siap edar dan uang tunai Rp 650 ribu.
“Kedua pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan transaksi narkoba,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang, Ipda Antoni Azhari melakukan penyelidikan di TKP. Tidak lama tim melihat pelaku di tepi jalan dan langsung diamankan.
“Pelaku kita geledah bersama security SPBU Rimbo Panjang dan menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu,” terang Kapolsek.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan barang haram itu itu dari AM.
“Tim langsung melakukan pengembangan dan diketahui pelaku SA dan AM ini tinggal di rumah yang sama,”jelas AKP Aulia.
Sesampainya di rumah pelaku SA, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip yang berisikan 7 paket sabu dan barang bukti lainnya.
“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka kita jerat pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Aulia Rahman.
(red)














