Pengembangan Kasus Sabu di Sentajo Raya, Tim Elang Kuantan Polres Kuantan Singingi Bekuk Kurir Kedua

Oplus_16908288

KUANSING – Upaya pemberantasan peredaran narkotika oleh Tim Elang Kuantan Polres Kuantan Singingi kembali membuahkan hasil. Setelah sebelumnya mengamankan seorang pelaku berinisial MPS alias A (22), tim kembali menangkap satu pelaku lainnya berinisial MA alias A (39) di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Sabtu (15/11/2025).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri S.H M.H menjelaskan, setelah penangkapan A (22), tim melakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan indikasi kuat keterlibatan MA alias A dalam jaringan distribusi sabu di wilayah tersebut.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.15 WIB tak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya,” kata Iptu Hasan, Minggu (16/11).

Dari pemeriksaan awal, tim menemukan bukti percakapan dan transaksi pada handphone milik MA alias A. Pada pukul 15.50 WIB, MA alias A diketahui telah melakukan transfer sebesar Rp1.550.000 kepada seseorang dengan nama kontak MM yang diduga sebagai pemasok sabu.

“Uang tersebut digunakan untuk membeli setengah kantong sabu yang akan diedarkan kembali,” terang Kasat.

Pengembangan terus dilakukan hingga tim menuju lokasi yang menjadi titik pertemuan transaksi. Sekitar pukul 17.15 WIB, tim menemukan satu plastik hitam berisi tisu yang di dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat kotor 2,58 gram.

“Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan sabu yang dipesan MA alias A (39) dari pemasok yang belum dikenal,” ujar Iptu Hasan.

Pengungkapan rangkaian ini merupakan bentuk keseriusan memberantas jaringan peredaran narkoba.

“Setelah A (22) diamankan, kami langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, satu pelaku lainnya berhasil kami ringkus lengkap dengan barang bukti sabu yang akan diedarkan,” jelasnya.

Pelaku MA alias A kini diamankan di Polres Kuansing bersama barang bukti berupa satu paket sabu, plastik hitam, tisu pembungkus dan handphone Samsung A06.

“Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif amphetamine dan akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Hasan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *