KAMPAR – Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Suryono alias Kentung. Berkat kerja keras Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu, tiga pelaku berhasil ditangkap.
“Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap berkat kerja keras dari tim dan Polsek Tapung Hulu,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (9/9/25).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini membutuhkan perjuangan karena minimnya petunjuk awal. Namun, berkat izin Allah SWT, tiga pelaku berhasil ditangkap dan dua lainnya masih berstatus DPO.
“Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah JS (67) yang berperan mencari pembunuh bayaran, MA (40) berperan menyediakan uang dan menyerahkannya kepada JS untuk membayar eksekutor dan TE (45) berperan sebagai eksekutor,” terang Kasat.
Dua pelaku yang masih DPO berinisial SA yang berperan sebagai penghubung antara aktor intelektual dengan eksekutor sekaligus ikut memantau posisi korban sebelum dieksekusi dan TI yang berperan mengendarai sepeda motor saat melakukan pembunuhan terhadap korban.
“TE ditangkap di Sumatra Utara dan pelaku MA sebelumnya sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu dalam kasus pengeroyokan,” kata AKP Gian.
Awal mula kasus pembunuhan ini terjadi saat korban Suryono alias Kentung tidur di rumahnya pada Senin 18 Agustus 2025, sekira pukul 02.00 WIB di kantor Koperasi SPTI di Desa Kasikan.
“Setelah itu datang pelaku TE dan membacok paha kiri korban menggunakan senjata tajam berjenis celurit atau egrek. Dalam kurang waktu dua jam korban tewas karena kehabisan darah,” ungkap Kasat Reskrim.
Motif para pelaku melakukan pembunuhan karena dendam sejak tahun 2021 yang mana korban merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN. Pelaku sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai kepala unit bongkar muat pupuk dan tidak diberikan keuntungan sisa hasil usaha.
“Pelaku TE melakukan pembunuhan terhadap korban karena tergiur uang untuk biaya proses persalinan istri yang sedang hamil tua,” jelas AKP Gian.
Ketiga pelaku kita jerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Untuk kedua pelaku DPO akan kita kejar sampai dapat. Mohon bersabar, biarkan kami bekerja keras dan kami pastikan semua yang terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu,” tegas Kasat.
(red)














