Pelakunya Pemain Lama, Polda Riau Ungkap Kasus Beras Oplosan SPHP Bulog di Pekanbaru

PEKANBARU – Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan beras oplosan bermerek SPHP milik Perum Bulog di sebuah toko beras Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dari penangkapan pelaku yang berinisial RG, tim berhasil mengamankan barang bukti total 9,75 ton beras oplosan.

“Pengungkapan ini merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindaklanjuti kejahatan yang merugikan konsumen,” kata Wakapolda Riau, Brigjen Andrianto Jossy Kusumo saat memimpin konferensi pers di teras depan Gedung Mapolda Riau, Selasa (29/07/25).

Wakajati Riau, Dedie Tri Haryadi yang hadir pada pelaksanaan conferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau yang telah membongkar kasus beras oplosan di Kota Pekanbaru. .

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas langkah cepat, cermat dan berani dari Polda Riau khususnya Ditkrimsus dalam mengungkap kasus beras oplosan. Kejati Riau memastikan mendukung proses hukum tersebut sampai tuntas,” ujar Dedie Tri Haryadi.

Penindakan yang dilakukan Polda Riau terhadap pengoplos beras sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keamanan warga terjamin, khususnya dalam bidang perlindungan konsumen.

“Kejati dan Polda Riau terus bersinergi untuk sama-sama berkolaborasi dalam penegakan hukum, terutama yang menjadi atensi Presiden Prabowo,” ucapnya.

Sementara itu Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan pelaku merupakan pemain lama di dunia distribusi beras di Riau dan telah menjalankan dua modus curang untuk memperoleh keuntungan berlipat.

“Modus pertama yang dilakukan pelaku yakni mencampur beras medium dengan beras reject, kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP berukuran 5 kilogram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp13.000 per kilogram, padahal modalnya hanya sekitar Rp6.000 hingga Rp8.000,” ungkap Kombes Ade.

Modus kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung-karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, hingga Kuriak Kusuik, sehingga tampak seolah-olah sebagai produk unggulan.

“Tindakan ini mencederai niat baik pemerintah dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau,” terang Kombes Ade.

Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai serakahnomics,” tegas Kapolda.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram berisi beras oplosan, 4 karung bermerek lain yang juga diisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu unit timbangan digital, satu unit mesin jahit, 12 gulung benang jahit, dan dua buah mangkok.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang, yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Kami juga tengah memeriksa saksi-saksi, ahli dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi beras curang ini,” tegas Kombes Ade.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *