Polisi Amankan 3 Pelaku Curanmor di Kecamatan Sungai Sembilan

DUMAI – Kurang dari 24 jam, Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Bambu, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Peristiwa itu dilaporkan oleh korban pada Jumat, 25 Juli 2025. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo di tempat tinggal mess-nya setelah pulang bekerja sekira pukul 16.30 WIB sehari sebelumnya.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang SIK SH mengatakan, laporan kehilangan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat melakukan penelusuran dan identifikasi terhadap pelaku,” ujar AKP Edwi.

Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan dua orang terduga pelaku yakni inisial S.R dan FRM yang tengah berada di sebuah rumah di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Tim segera menuju TKPi untuk melakukan penangkapan.

“Di TKP, tim kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo hasil curian dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang digunakan saat melakukan aksi pencurian tersebut,” jelas Kapolsek.

Dterangkan Kapolsek, hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengarahkan tim kepada satu orang terlibat lainnya berinisial MA yang diduga ikut dalam aksi pencurian.

“Kami kembali bergerak menuju rumah yang berada di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ketiga,” tambahnya.

Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Sembilan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiganya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tegas AKP Edwi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *