2,65 Gram Barang Bukti Diamankan, Pengedar Narkoba di Desa Jake Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing

KUANSING – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil meringkus J(32), warga Desa Jake, Senin (21/07). Pelaku diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya sejak pagi hari.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan tiga paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan satu pipet kaca pyrex yang juga berisi sabu. Total berat kotor barang bukti mencapai 2,65 gram,” kata AKP Novris.

Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria yang tidak ia kenal di daerah Inuman. Pelaku membeli setengah kantong sabu seharga Rp3 juta yang kemudian dikemas ulang untuk dijual dalam paket-paket kecil,” terang Kasat.

Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan amphetamine. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif narkotika.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara dalam kasus ini bisa mencapai hingga 20 tahun,” tegas AKP Novris.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *