Polsek Hulu Kuantan Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Koto Kombu

KUANSING – Kepolisian Sektor Hulu Kuantan kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. Penertiban dilakukan di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Selasa (03/06).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Hulu Kuantan, AKP Pardomuan Aris Suranta SH MH bersama empat personel yakni Bripka Sandra CP, Bripka M Rozi, Briptu Khairul Umam dan Bripda M. Yusril.

Penertiban berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas PETI di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Hulu Kuantan segera turun ke lokasi. Saat tiba di lokasi, ditemukan satu unit rakit PETI dalam keadaan tidak beroperasi. Tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lainnya di lokasi tersebut.

Meskipun tidak menemukan pelaku, pihak kepolisian tetap bertindak tegas. Petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal serta mendorong partisipasi aktif warga untuk melaporkan jika menemukan kegiatan serupa. Selanjutnya, aparat melakukan dokumentasi di lokasi, kemudian melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap peralatan PETI guna mencegah digunakan kembali.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Hulu Kuantan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. PETI bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga merusak alam dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar AKP Pardomuan.

Kapolsek juga mengajak seluruh masyarakat Kuansing untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas PETI.

“Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal. Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” lanjutnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kuansing dalam menegakkan hukum dan menjaga ekosistem wilayah dari ancaman kerusakan akibat kegiatan penambangan ilegal.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *