Amankan 101 Paket Siap Edar, Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Kampa

KAMPAR – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Tarok Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Minggu (5/1/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

Dalam penggerebekan di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit, tim berhasil mengamankan FD (38) seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun PD Merbau Barat Koto Perambahan, Kecamatan Kampa.

Dari tangan pelaku tim menyita barang bukti berupa 101 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 15,78 gram dan peralatan lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan, kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diterima terkait dugaan peredaran narkoba di TKP.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat sedang berada di pondok perkebunan,” ungkap AKP Maifo, Selasa (7/1).

Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku.

“Pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan mendapatkannya dari PR (DPO) di daerah Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” terang AKP Maifo,

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Maifo.

Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *