Polsek Ukui Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT SLS

PELALAWAN – Polsek Ukui berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur, Minggu (15/03).

Pelaku berinisial MH (36) ditangkap oleh patroli keamanan di areal perkebunan buah kelapa sawit Blok 19 Afdeling OI PT SLS, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma menyatakan bahwa pelaku mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama dua orang temannya.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan tim mengamankan barang bukti berupa 20 tandan buah kelapa sawit serta 1 buah tojok besi,” jelas AKP Ardi, Senin (16/03).

Kejadian bermula ketika pelapor Dede menerima informasi dari patroli bahwa keamanan telah menangkap pelaku pencurian buah kelapa sawit. Pelapor kemudian menuju ke pos security dan melihat pelaku yang sudah diamankan.

“Pelaku mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit dan menunjukkan lokasi kejadian,” terang Kapolsek.

PT SLS mengalami kerugian sebesar Rp. 1.785.560,- akibat pencurian ini. Tim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan atau Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana,” tegas AKP Ardi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *