DUMAI – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus perdagangan narkotika jenis sabu di Jalan Utama Gurun Panjang RT006 Kecamatan Bukit Kapur. Dalam operasi tersebut, tim menangkap PH (23) dan menyita sebanyak 10 paket sabu dengan berat kotor sekitar 6,04 gram.
Dalam pengungkapan kasus kali ini, tim melakukan penyelidikan sejak awal bulan Februari setelah mendapatkan informasi masyarakat tentang aktivitas tersangka.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menyampaikan, kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
“Perdagangan narkotika adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Lanjut Kasat Narkoba, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal terkait Penyesuaian Pidana.
“Kami akan menjalankan proses hukum secara adil namun tegas terhadap pelaku. Mohon masyarakat tetap berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
(red)















