DUMAI – Satuan Reserse Narkotika Polres Dumai berhasil mengungkap kasus perdagangan narkotika jenis sabu di Jalan Utama Gurun Panjang RT.006, Bukit Kapur. Tersangka yang ditangkap berinisial SG (28) seorang wiraswasta.
Dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Rico S Siahaan, tim berhasil menyita 5 paket plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±25,07 gram.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat sejak awal Februari lalu.
“Kami melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat akan melakukan transaksi. Perdagangan narkotika akan terus kami tekan karena merusak generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hasil tes urin menunjukkan tersangka positif terhadap Methamphetamine. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
(red)















