SIAK — Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja serta mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai bandar dan kurir.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Sepuh.
Pengungkapan bermula pada Minggu malam, 25 Januari 2026 ketika polisi menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Siak.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku EA (41) di dalam sebuah mobil yang berhenti di Jalan Lintas Buatan–Siak, Kampung Rempak, Kecamatan Siak,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu seberat ±1,4 gram, 1 paket narkotika jenis ganja seberat ±0,8 gram, 1 unit timbangan digital, plastik klip bening, tas, dompet, 3 unit handphone dan 1 unit mobil Toyota Calya.
“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MT (38),” ujar AKBP Sepuh.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke Kota Dumai. Hasilnya, tersangka MT berhasil diamankan di salah satu hotel tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Sirega menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“Tersangka EA berperan sebagai kurir, sementara tersangka MT merupakan bandar. Keduanya sudah kami amankan bersama barang bukti dan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelas AKP Benny.
“Kepada petugas tersangka EA mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut sebelumnya telah diedar diwilayah Siak dan Sungai Apit. Barang bukti sabu seberat ±1,4 gram ini adalah sisa dari sabu yang telah tersangka edarkan,” ungkap AKP Benny.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui positif mengandung amphetamine dan metamfetamine. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tegasnya.
(red)















