KUANSING – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (23/1/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sungai Jering.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan surveillance terhadap satu unit mobil Honda Brio warna kuning dengan nomor polisi BM 18XX ZX yang dicurigai sering digunakan untuk aktivitas narkotika,” jelas AKP Hasan.
Sekira pukul 22.30 WIB, tim mendapati kendaraan tersebut berhenti di sebuah penginapan atau kontrakan Azura di Kelurahan Sungai Jering. Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap tiga orang yang berada di dalam mobil masing-masing berinisial AP (35), AM (35) dan AA (27).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,23 gram serta 1 linting rokok berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1,03 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkotika jenis daun ganja kering merupakan milik tersangka AP yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal saat menghadiri kegiatan Kumpul Bareng Skuter Se-Sumatra (KBSS).
Sementara narkotika jenis sabu diperoleh secara online dari seseorang berinisial M (dalam lidik) dengan harga Rp1.600.000, di mana uang pembelian berasal dari tersangka AP atas suruhan tersangka AM. Sedangkan proses pemesanan dan penjemputan dilakukan oleh tersangka AA.
“Ketiga tersangka berperan sebagai pengguna. Hasil tes urine juga menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung amphetamine,” tambah AKP Hasan.
Selanjutnya, para tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kuansing guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tegas AKP Hasan
(red)















