Indeks

Polsek Tualang Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Pelaku Merupakan Ayah Kandung

SIAK – Polsek Tualang mengamankan seorang pria berinisial PS (42) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tualang.

Pelaku diamankan pada Rabu, 24 Desember 2025 dini hari di rumahnya, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono S.H.M.H membenarkan adanya pelaku yang diamankan dalam tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu yang mengetahui adanya perubahan perilaku signifikan pada anaknya. Korban yang sebelumnya ceria menjadi pendiam, sering menyendir dan menunjukkan tanda-tanda trauma.

“Setelah didalami, korban akhirnya mengungkap bahwa dirinya telah mengalami perbuatan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri sejak masih duduk di bangku sekolah dasar,” kata Kompol Teguh, Jumat (26/12).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi berulang kali, dengan kejadian terakhir diduga berlangsung pada September 2025 di rumah korban. Atas pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kasus ini ke Polsek Tualang untuk diproses secara hukum.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief S Kom melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi hingga ke luar daerah. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” terang Kapolsek.

Selain mengamankan terduga pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

(red)

Exit mobile version