Indeks

Musnahkan 21 Rakit, Polsek Kuantan Mudik Bersama Koramil 08 Tertibkan PETI di Sungai Tanalo

KUANSING – Dalam rangka menindak tegas aktivitas Perambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, Polsek Kuantan Mudik bersama Koramil 08 Kuantan Mudik melaksanakan penertiban di Daerah Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Jumat (26/12/2025) siang.

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin oleh Danramil Kuantan Mudik, Kapten Inf Aplison bersama Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ridwan Butar Butar, S.H., M.H dengan melibatkan personel gabungan sebanyak 20 orang.

Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ridwan Butar Butar, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama TNI dalam memberantas aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Penertiban ini adalah upaya nyata kami dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan. Aktivitas PETI sangat merugikan, baik dari sisi hukum, keselamatan masyarakat, maupun dampak kerusakan lingkungan,” tegas Iptu Ridwan.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 13.00 WIB tim gabungan berangkat menuju lokasi dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua. Sekira pukul 13.30 WIB, tim tiba di lokasi PETI di Sungai Tanalo dan menemukan sebanyak 21 unit rakit PETI yang tersebar di area yang cukup luas.

“Setibanya di lokasi, para pekerja PETI melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Terhadap rakit-rakit PETI yang ditemukan, tim langsung melakukan tindakan tegas dengan cara merusak dan membakar seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan, sehingga tidak dapat lagi dipergunakan,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku maupun barang bukti yang berhasil diamankan karena para pekerja lebih dahulu melarikan diri dari lokasi.

Lebih lanjut, Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta bencana. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” pungkasnya.

(red)

Exit mobile version