Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ganja, Seorang Pelaku Diamankan di Perkebunan Sawit

KUANSING — Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering. Seorang pelaku berinisial HS (35) diamankan di areal perkebunan kelapa sawit PT Citra Riau Sarana, Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kamis (18/12/2025).

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, S.H., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari pelimpahan seorang terduga pelaku beserta barang bukti oleh petugas keamanan perusahaan.

“Tim kami menerima satu orang yang telah diamankan oleh petugas keamanan PT Citra Riau Sarana karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis daun ganja kering,” ujar Iptu Hasan, Jumat (19/12).

Pelaku yang diamankan oleh petugas keamanan perusahaan karena diduga mencuri berondolan sawit di area perkebunan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawanya, ditemukan satu kantong plastik bening berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering.

“Dari hasil penggeledahan awal di lokasi, petugas menemukan satu kantong asoy bening berisi diduga ganja di dalam tas tersangka. Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Setelah menerima pelimpahan, tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik bening berisi daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 9,19 gram, satu buah mancis, satu buah kaca pirex kosong, satu unit handphone merek Oppo warna ungu, satu unit sepeda motor serta satu buah tas warna biru.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial Y dengan harga Rp400 ribu,” terang Iptu Hasan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *