8 Bulan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Desa Jao Ditangkap Satreskrim Polres Kuansing

KUANSING — Satreskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan salah satu pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada April 2025 lalu. Pelaku berinisial Y(21) ditangkap setelah kembali ke wilayah Kecamatan Kuantan Mudik, Jumat (05/12/2025).

Kasus ini berawal dari laporan inisial AK(26), warga Desa Jaya Kopah yang menjadi korban pengeroyokan oleh dua pelaku yang berinisal A dan Y(21). Kejadian bermula ketika pelapor berada di warung tuak milik saudara inisial S di Desa Jao pada 15 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Pada saat hendak pulang, pelapor sempat menyampaikan kepada A agar membantu mengantarkan seorang rekannya Inisial D. Namun hal itu justru memicu emosi pelaku.

A langsung berdiri, menarik kerah baju pelapor hingga robek dan memukulnya. Tidak berhenti disitu, saat pelapor dalam perjalanan pulang menuju Desa Kopah, ia kembali dihadang oleh A bersama Y(21) di daerah Simpang Telkom, Desa Jao. Kedua pelaku kemudian memukuli korban hingga korban tidak sadarkan diri.

Atas kejadian tersebut, pelapor resmi membuat laporan ke Polres Kuantan Singingi pada 25 Juni 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah penyelidikan berjalan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Y(21) telah kembali ke wilayah Kecamatan Kuantan Mudik. Menerima laporan itu, tim langsung melakukan penangkapan.

Pada pukul 18.00 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di tepi Danau Kebun Nopi (venue dayung), Desa Bukit Pedusunan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kuansing untuk diserahkan kepada penyidik Unit Pidum.

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur S.Tr.K., S.I.K M.H menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk tindakan tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Atas perintah Kapolres Kuansing, tim terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku tindak pidana yang masih buron. Penangkapan ini adalah bukti bahwa Polres Kuansing tidak memberikan ruang bagi para pelaku kekerasan. Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Gerry.

Ia juga menghimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana atau keberadaan pelaku kejahatan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat.

Saat ini, pelaku Y(21) telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Penyidik juga masih mendalami keberadaan pelaku lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tegas Kasat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *